"Dari rekaman video pada saat jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi O, jarum suntik kosong," ujarnya.
Tak hanya satu anak, jaksa menyebut hal serupa juga terjadi pada anak lainnya berinisial GK.
Perbuatan terdakwa, merupakan perbuatan tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984.(mcr22/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan Bergulir ke Pengadilan, Dokter Gita Didakwa Pasal Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News