"Atau juga Pasal 333 ayat 3 KUHPidana," ungkapnya.
Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3.
Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
BACA JUGA: Mantap! Kejati Sumut Mulai Garap Dugaan Mafia Tanah
"Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan tentu dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang," ujarnya.(Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News