Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Kata Kejati Sumut

Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Kata Kejati Sumut - GenPI.co SUMUT
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (Foto : Antara)

"Atau juga Pasal 333 ayat 3 KUHPidana," ungkapnya.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3.

Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

BACA JUGA:  Mantap! Kejati Sumut Mulai Garap Dugaan Mafia Tanah

"Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan tentu dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang," ujarnya.(Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya