GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, mulai menyelidiki dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik Pidsus menangani kasus dugaan mafia tanah.
Salah satunya ialah, dugaan mafia tanah suaka margasatwa di Langkat.
BACA JUGA: Kejati Sumut Hentikan Perkara 2 Daerah dengan Cara Ini
Selain itu, kasus di Deli Serdang dan kawasan hutan lindung di Serdang Bedagai.
Dia menambahkan, dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai memasuki babak baru.
BACA JUGA: Kejati Sumut Raih Penghargaan dari Jaksa Agung
Terutama lanjutnya, setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya, Sabtu (18/6/2022).
BACA JUGA: Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif
Yos menyebut, dalam waktu dekat ini tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News