GenPI.co Sumut - Berkas perkara tersangka, kasus kerangkeng manusia dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Untuk diketahui, kasus kerangkeng manusia selain Bupati Langkat nonaktif, jumlahnya ada delapan orang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, tim jaksa sudah menyatakan berkas tersangka P21.
BACA JUGA: Mantap! Kejati Sumut Mulai Garap Dugaan Mafia Tanah
"Berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap atau P21," katanya, Selasa (21/6/2022).
Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
BACA JUGA: Kejati Sumut Hentikan Perkara 2 Daerah dengan Cara Ini
Setelah berkas perkara delapan tersangka selesai, jaksa tinggal menunggu pelimpahan dari Polda Sumut.
"Baik itu pelimpahan tersangka maupun barang bukti," ungkapnya.
BACA JUGA: Kejati Sumut Raih Penghargaan dari Jaksa Agung
Kasi Penkum menjelaskan, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 UU TPPO.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News