GenPI.co Sumut - Perusahaan tambang emas, PT Sorikmas Mining mendapat ultimatum tegas terkait aktivitasnya di Mandailing Natal (Madina).
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menegaskan, agar menjalankan kegiatan riilnya paling lambat Agustus 2022.
Tenggang waktu menunggu pencabutan izin, disampaikan Erwin menyikapi ketidakjelasan aktivitas perusahaan itu.
BACA JUGA: Perempuan di Madina Dibacok Pria Gangguan Jiwa
"Saya berikan ultimatum sampai Agustus," ujarnya dilansir Antara, Rabu (22/6/2022).
Jika sampai bulan itu belum juga dilaksanakan, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin.
BACA JUGA: Kejari Madina Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi BOS
Erwin mendapat informasi, perusahaan itu bermain di bursa saham yang notabene menguntungkan perusahaan.
Sementara, Sorikmas Mining banyak meninggalkan konflik di kalangan masyarakat sekitar wilayah kerjanya.
BACA JUGA: Tersangka Tambang Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara
Misalnya, ganti rugi lahan masyarakat yang sampai hari ini belum juga tuntas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News