"Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda," sebutnya.
Saat ini, kedua tersangka berada di Mapolres Madina untuk proses lebih lanjut.
Kedua pelaku tersebut, dipersangkakan Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana.
BACA JUGA: Bandara Madina Ditarget Mulai Operasi Akhir 2023
"Ancaman hukuman selama lamanya sembilan tahun," sebutnya. (Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News