Setiap bulannya, dia dapat menjual 100 gram sabu dengan keuntungan Rp15 juta.
"Pelaku mengaku tidak mengonsumsi narkotika, tetapi turut dalam peredaran gelap narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan awal urine tersangka negatif mengandung narkotika," imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Asahan Tangkap 3 Pengedar Sabu, 1 Perempuan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," paparnya. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Sontol, Bandar Sabu di Simalungun
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Karyawan BUMN Ditangkap saat Menyambi Edarkan Sabu-sabu, Barang Buktinya Gede, Lihat Tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News