Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.
5. Diancam 20 tahun penjara
Irsan menyebut dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana
"Selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Polisi di Medan Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 6 Fakta Penembakan Pendeta di Sumut, Lihat Jenis Senjata yang Dipakai
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News