5 Fakta Baru Penembakan Pendeta di Deli Serdang

5 Fakta Baru Penembakan Pendeta di Deli Serdang - GenPI.co SUMUT
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji saat mengangkat senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak Fernando Tambunan. (Foto: Polresta Deli Serdang)

Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.

5. Diancam 20 tahun penjara

Irsan menyebut dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana

"Selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

BACA JUGA:  Polisi di Medan Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 6 Fakta Penembakan Pendeta di Sumut, Lihat Jenis Senjata yang Dipakai

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya