Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Kg Ganja, Wow!

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Kg Ganja, Wow! - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Finta Rahyuni/Sumut.JPNN.com)

Keempat tersangka mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Personel masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram itu," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah, 71 kilogram ganja, 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1944 QZ.

Kemudian, 1 unit Granmax warna hitam BL 8239 B, lima unit ponsel, dan empat KTP milik tersangka.(Antara)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya