GenPI.co Sumut - Oknum kepala desa berinisial AA, ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu 18 September.
Pria 44 tahun tersebut, ditangkap bersama tiga rekannya karena terlibat kasus judi online.
AA sendiri diketahui, merupakan kepala desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Adapun ketiga temannya AA antara lain, GHS 34 tahun, HSR 34 tahun dan ES 37 tahun.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menyebut, keempatnya tertangkap saat bermain judi online.
Mereka ditangkap, di sebuah warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi.
"Polisi menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online," ujarnya, Senin (19/9/2022).
Selain menangkap pelaku, dia mengaku personel Sat Reskrim Polres Tapsel juga mengamankan barang bukti.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ulah Oknum Kades di Sumut Ini Jangan Dicontoh, Bukannya Bekerja Malah Bawa Anak Buah Main Judi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News