Adapun barang bukti itu ialah, ponsel yang digunakan para pelaku untuk bermain judi online.
"Kemudian, uang tunai Rp 55 ribu dan dua Kartu ATM, yang diduga digunakan memasang taruhan," ungkapnya.
Imam Zamroni menyebut, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Tapsel proses pemeriksaan lanjut.(mcr22/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ulah Oknum Kades di Sumut Ini Jangan Dicontoh, Bukannya Bekerja Malah Bawa Anak Buah Main Judi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News