Bea Cukai Sumut Sita Rokok Ilegal dan Pakaian Bebas

Bea Cukai Sumut Sita Rokok Ilegal dan Pakaian Bebas - GenPI.co SUMUT
Bea Cukai Sumut Sita Rokok Ilegal dan Pakaian Bebas. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Ratusan karton rokok ilegal, dan pakaian bekas dari Malaysia disita Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumut.

Adapun jumlah barang yang disita, 240 karton rokok ilegal dan 449 karung pakaian bekas.

Demikian kata, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kanwil Sumut, Achmad Fatoni.

Dia menambahkan, penindakan tersebut dilakukan sejak September sampai November 2022.

"Perkiraan nilai barang yang diselundupkan Rp 5,939 miliar," katanya, Jumat (4/11/2022).

Fatoni menjelaskan, 23 September pihaknya mengagalkan peredaran 100 karton rokok merek Camclar tanpa pita cukai.

Operasi itu dilakukan di Pintu Tol Stabat, Langkat dan seorang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 12 Oktober 2022, petugas Bea dan Cukai kembali mengamankan 127 karton rokok ilegal merek Camclar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya