Bea Cukai Sumut Sita Rokok Ilegal dan Pakaian Bebas

Bea Cukai Sumut Sita Rokok Ilegal dan Pakaian Bebas - GenPI.co SUMUT
Bea Cukai Sumut Sita Rokok Ilegal dan Pakaian Bebas. (Foto : Antara)

Lokasinya di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang, Trans Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Kabupaten Deli Serdang.

Penindakan terhadap rokok tanpa cukai, dilakukan di Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Sumut 1 November 2022.

Hasilnya, petugas menyita 13 karton rokok merek Luffman dan menetapkan seorang tersangka berinisial N.

"Kemudian kami menindak penyelundupan 449 ballpres pakaian bekas," ujarnya.

Barang itu, diangkut menggunakan KM Cahaya Baru GT 34 Nomor 1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Serdang Bedagai.

Semua barang berasal, dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara 23 Oktober dan menetapkan lima tersangka.

"Kelimanya yakni B, SM, SR, R, dan MF," ungkapnya.(Antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya