Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sibolga, Ini Kronologinya

Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sibolga, Ini Kronologinya - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sibolga, Ini Kronologinya. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial SL, ditangkap aparat kepolisian Sibolga karena menganiaya istrinya Muliana Laia.

Pria 39 tahun itu, ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin membenarkan, informasi penangkapan pelaku kekerasan itu.

"Tersangka diringkus karena perbuatan kekerasan dalam rumah tangga," katanya, Selasa (29/11/2022).

AKP Sormin menyebut, tersangka diringkus petugas di kediaman keluarganya, Sabtu 26 November malam pukul 22.00 WIB.

"Tersangka ditangkap sehubungan laporan istrinya yang telah mengalami kekerasan," ucapnya.

Peristiwa penganiayaan itu lanjutnya, terjadi pada Minggu 20 November malam sekira pukul 21.30 WIB.

"Tersangka menarik rambut, menampar dua kali, mencekik leher dan menendang kaki Muliana," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya