Pembunuh Petani di Paluta Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Petani di Paluta Terancam Hukuman Mati - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi - Pembunuh Petani di Paluta Terancam Hukuman Mati. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Pelaku pembunuhan inisial PS, di Desa Dolok Sae, Padang Lawas Utara (Paluta) terancam hukuman mati.

Pria 40 tahun tersebut, membunuh petani atas nama Kanda Siregar, 59 tahun.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menyebut, tersangka melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338.

"Jo Pasal 363 (1) ke-5 KUHPidana ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," ujarnya, Rabu (11/1/2023).

AKBP Imam mengatakan, Jumat 6 Januari Polsek Padang Bolak mendapat informasi ditemukan sesosok mayat wanit.

"Penemuan mayat di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak," bebernya.

Mendapat laporan, personel langsung ke TKP dan menemukan mayat perempuan sudah membusuk.

"Luka bagian belakang kepala korban dan bekas jeratan di leher," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya