Pemprov Sumut Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Rp 65 Miliar Hilang

Pemprov Sumut Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Rp 65 Miliar Hilang - GenPI.co SUMUT
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Foto: Ilustrasi Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co Sumut - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Faldy menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai persiapan dalam beberapa bulan ke depan.

Fadly mengaku sudah menyerahkan peraturan gubernur (pergub) kepada Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sumut.

BACA JUGA:  Tunggak Pajak Sejak 2017, Mal Yuki Medan Disegel

“Pada bulan keenam sudah keluar pergub itu,” kata Fadly, Senin (27/3).

Dia menuturkan salah satu tujuan pajak progesif ialah menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  Pertamina Bayar Pajak ke Langkat Rp 93,8 Miliar

“Namun, kenyataanya tidak bisa dibendung," ucap Fadly.

Menurut dia, pajak progresif kendaraan bermotor di Sumut mencapai Rp 65 miliar per tahun.

BACA JUGA:  Warga Sumut, Ikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

"Progresif ini tidak signifikan juga memberikan PAD, khususnya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp 65 miliar per tahun," kata Fadly. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya