2 Pelaku Penganiayaan Pemandu Lagu Ditahan Polres Pesisir Selatan

2 Pelaku Penganiayaan Pemandu Lagu Ditahan Polres Pesisir Selatan - GenPI.co SUMUT
Polres Pesisir Selatan menahan dua pria berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pemandu lagu. Foto: Antara/HO

GenPI.co Sumut - Polres Pesisir Selatan menahan dua pria berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pemandu lagu.

AK ditangkap di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang, Kamis (20/4) pukul 05:28 WIB.

Sementara itu, E yang berprofesi sebagai nelayan memilih menyerahkan diri kepada polisi.

BACA JUGA:  Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjung Balai Ditahan Polda Sumut

"Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono.

AK dan E menelanjangi dan merendam dua pemandu lagu di air laut pada malam hari.

BACA JUGA:  Geram, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Minta Samsul Tarigan Menyerahkan Diri

Perbuatan kedua pelaku itu pun mendapatkan atensi besar dari Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono.

"Seharusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan dilakukan para pelaku adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Suharyono. (ant)

BACA JUGA:  Anggota Polda Sumut Aipda Irfansyah Bangun Ponpes demi Anak Yatim

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya