EKT Si Jaksa Batubara Pemeras Guru SD Dicopot Kejati Sumut

EKT Si Jaksa Batubara Pemeras Guru SD Dicopot Kejati Sumut - GenPI.co SUMUT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Sumut

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak tinggal diam setelah mengetahui kasus jaksa Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batubara berinisial EKT yang memeras guru SD, yakni S.

S sendiri diperas EKT setelah anaknya terlibat kasus narkotika di Polres Batubara. Video pemerasan yang dilakukan EKT pun viral di media sosial.

Saat ini, Tim Bidang Pengawasan Kejati Sumut sudah meminta keterangan S untuk mengusut kasus itu.

BACA JUGA:  Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter G ke Kejaksaan

“Tim Bidang Pengawasan Kejati Sumut sedang memintai keterangan kepada pelapor di Kisaran Kabupaten Asahan, tepatnya di Kejari Asahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa (16/5).

Dia menjelaskan S masih menderita stroke sehingga timnya pun harus datang ke Kabupaten Asahan.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Diserahkan ke Kejati, Ini Kata Irjen Panca

"Tujuan pemeriksaan untuk mempertanyakan kronologis penanganan perkara tindak pidana narkoba yang ditangani Jaksa EKT hingga akhirnya viral di media sosial yang diduga memeras," kata Yos.

Yos menuturkan Kejati Sumut sudah memeriksa Jaksa EKT selama delapan jam, Senin (15/5). 

BACA JUGA:  Diduga Rugikan Negara Rp 1,4 M, HS Ditahan Kejati Sumut

Kejati Sumut pun sudah mencopot EKT atas kasus dugaan pemerasan terhadap guru SD. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya