Begini Cara Pemkab Asahan Atur Tempat Hiburan

Begini Cara Pemkab Asahan Atur Tempat Hiburan - GenPI.co SUMUT
Petugas Satpol PP Asahan saat mengunjungi tempat hiburan untuk mensosialisasikan aturan ketentraman dan ketertiban umum (Foto : ANTARA/Indra)

“Yang penting, pengusaha dilarang melakukan perbuatan asusila, menggunakan minuman beralkohol," ungkap Yusuf.

Dalam edaran itu, waktu operasional di antaranya diskotik buka 20.00 WIB sampai 23.50 WIB.

Bar dan karoake, Senin sampai Kamis buka 13.00 WIB sampai 18.00 WIB dan 20.00 WIB sampai 23.50 WIB.

BACA JUGA:  Sensasi Sejuknya Air Terjun Alam Tani Asahan

Sementara Jumat, pukul 15.00 WIB sampai 18.00 dan 20.00 WIB sampai 23.50 WIB.

"Sedangkan Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB sampai 23.50 WIB," ujarnya.

BACA JUGA:  Prajurit TNI Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal di Asahan, Bravo!

Begitu juga organ tunggal, orkes dan band, tempat biliar, video game rerata batas waktu 23.50 WIB.

"Untuk memastikan hal ini, kami akan rutin melakukan patroli," katanya.(Antara)

BACA JUGA:  Puluhan Warga Asahan Ditegur Polisi, ini Penyebabnya

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya