Polisi Medan Gagalkan Peredaran Narkoba, Jumlahnya Bikin Pusing

Polisi Medan Gagalkan Peredaran Narkoba, Jumlahnya Bikin Pusing - GenPI.co SUMUT
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022). (Foto : ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

GenPI.co Sumut - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggagalkan peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu.

Selain sabu, aparat kepolisian juga mengamankan sekitar 3.340 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dalam kasus ini, ada empat tersangka ditangkap.

"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya diedarkan di Medan," katanya dilansir dari Antara, Jumat (25/3/2022).

Adapun identitas tersangka masing-masing berinisial YL, 34 tahun, MR 19 tahun, RHD 39 tahun. Ketiganya warga Medan.

BACA JUGA:  Pos Polisi di Medan Ludes Terbakar, Ternyata Pelakunya

Kemudian satunya lagi, inisial MFM 25 tahun warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," ungkapnya.

Dia mengatakan, keempat tersangka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda di wilayah Medan dan Deli Serdang.

"Ini masih satu jaringan," katanya lagi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Buru Pelaku Jambret Regina, Siap-siap Saja

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini saja. Selain pengungkapan, juga rutin melakukan pencegahan.

"Salah satunya dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," katanya. (*)

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Polrestabes Medan, Buat Warga Jadi Tenang

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya