Polisi Tangkap Oknum Kepling di Sibolga Gegara Ini

Polisi Tangkap Oknum Kepling di Sibolga Gegara Ini - GenPI.co SUMUT
Kepling di Sumut berinisial TCH saat diamankan di Mapolres Sibolga. Foto: Polres Sibolga.

GenPI.co Sumut - Polres Sibolga, menangkap seorang kepala lingkungan (Kepling) berinisial TCH 41 tahun, karena menjual sabu.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Dolok Tolong, Sibolga.

"Pelaku kami tangkap seusai memimpin warga melaksanakan gotong royong," katanya, Minggu (27/3/2022).

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dipesannya dari Tanjung Balai, melalui seorang temannya, Jumat 18 Maret 2022.

Dia membeli sabu 100 gram, dengan harga Rp55 juta. Namun uang itu baru, akan dibayar setelah sabu itu dijual.

Setelah itu, pada Kamis 24 Maret 2022, sabu yang dipesan tersangka sampai ke tangannya.

Dia lalu menyimpan barang haram itu, di lemari plastik di rumahnya.

"Tersangka menerima satu kardus kecil,” sebut Sormin.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum Kepling di Sumut Ditangkap Sehari Setelah Pimpin Gotong Royong, Ya Ampun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya