Keesokan harinya, sebelum mengedarkan sabu tersangka masih memimpin warga gotong royong.
Petugas yang telah menyelidiki keberadaan tersangka, menangkap pelaku saat sedang beristirahat.
Dia ditangkap di kedai saat istrahat. Setelah rumahnya digeledah, ditemukan satu bungkus sabu.
"Menurut pengakuan dia, belum ada yang dijual," ungkap Sormin.
Namun saat dihitung berat sabu tersebut, hanya 85,95 gram. Polisi kini terus mendalami jaringan tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum Kepling di Sumut Ditangkap Sehari Setelah Pimpin Gotong Royong, Ya Ampun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News