Polrairud Sumut Tangkap Nelayan Gegara Ini, Kenal?

Polrairud Sumut Tangkap Nelayan Gegara Ini, Kenal? - GenPI.co SUMUT
Petugas Polda Sumut menangkap MAN (39), seorang nelayan yang menjual satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas). (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Polairud Polda Sumut, menangkap seorang nelayan inisial MAN warga Desa Kuala Lama, Serdang Bedagai (Sergai).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pria 39 tahun itu ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi.

"Satwa yang dijual jenis ketam tapak kuda (belangkas)," ujarnya dilansir Antara, Minggu (3/4/2022).

Tersangka ditangkap personel Polairud di rumahnya Kamis 31 Maret 2022.

Dia diketahui, menampung satwa dilindungi jenis belangkas tanpa memiliki dokumen sah.

Awalnya, personel menerima informasi dari masyarakat, di Desa Kuala Lama ada yang menampung satwa laut.

"Petugas bergerak ke rumah MAN dan melakukan penggeledahan," ungkapnya.

Hasilnya, petugas mendapati barang bukti 154 ekor belangkas di samping rumahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya