Barang bukti itu, akan dikirimkan ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan.
Untuk diketahui, satwa laut itu memiliki khasiat untuk pengobatan kesehatan HIV/AIDS.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," katanya.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News