GenPI.co Sumut - Lima oknum polisi yang disebut terlibat, kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat sudah diproses Propam.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut, kelima oknum polisi itu tiga di antaranya merupakan ajudan Terbit.
"Tiga ajudan, satu orang yang sengaja datang ke lokasi itu, dan satu lagi keluarganya," kata, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA: Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng
Pihaknya sejauh ini, belum menemukan keterlibatan secara langsung kelima oknum polisi itu.
"Yang jelas adalah karena keberadaannya di lokasi tersebut. Termasuk tindakan mencuci mobil karena dia ajudan," ujarnya.
BACA JUGA: Polda Temukan Harga Minyak Goreng Curah Atas HET
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, mengatakan kelima personel itu, akan diproses sesuai dengan aturan internal Polri.
"Kami sudah menarik dia sejak semula. Dan mereka akan diproses sesuai aturan internal polri," ungkapnya.
BACA JUGA: Selain TPPO, Kapolda Sumut, Ada Dugaan Kasus Lain
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan adanya keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News