Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng - GenPI.co SUMUT
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan soal kerangkeng di Mapolda Sumut, Selasa (5/4). (Foto: Dok Polda Sumut)

GenPI.co Sumut - Delapan tersangka, kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat resmi ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dari delapan tersangka ini, salah satunya Dia adalah Dewa Perangin Angin anak sulung dari Terbit Rencana Perangin Angin.

Dia bersama tujuh tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP ditahan sejak Jumat 8 April 2022.

BACA JUGA:  Selain TPPO, Kapolda Sumut, Ada Dugaan Kasus Lain

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, delapan tersangka ini memiliki peran masing-masing.

"Terhitung sejak tadi malam 8 tersangka yang sudah ditahan," katanya, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA:  Tegas, Kapolda Sumut, Tuntaskan Hingga Pengadilan

Jenderal bintang dua itu menyebut, para tersangka akan ditahan di rumah tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.

"Kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri

Penyidik saat ini, masih bekerja menuntaskan penyelidikan sembari terus mendalami soal temuan lainnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Instruksi Tegas Irjen Panca Soal Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya