Kemudian tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara tersangka, selaku pemberi suap adalah Muara Peranginangin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor.
KPK menjelaskan, sejak 2020 hingga kini, Terbit bersama Iskandar diduga mengatur proyek infrastruktur di Langkat untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Polres Langkat Tangkap Dua Nelayan, Gegara Kasus Ini
Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Suhardi, selaku Kabid Pengadaan Barang dan Jasa berkoordinasi aktif dengan Iskandar (Antara)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News