GenPI.co Sumut - Dian Suwartono, anggota DPRD Batu Bara dari PDI Perjuangan ditangkap pihak kepolisian.
Pria 43 tahun tersebut, terjerat dalam kasus dugaan penipuan jual beli lembu.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Anggota DPRD Tapanuli Utara Ditahan Polda, Kasus?
Dia menyebut, Dian ditangkap pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di Desa Sipare-pare," ujar Iptu Ahmad, Rabu (13/4/2022).
BACA JUGA: Polairud Polda Sumut Amankan Belasan PMI Ilegal
Masih kata Iptu Ahmad, kasus tersebut berawal pada Juni 2019 lalu.
Saat itu, pelaku membeli 22 ekor lembu milik korban Rosmalela Batubara dengan total harga Rp249 juta.
Terhadap korban, pelaku mengaku akan membayarkan seminggu setelah lembu diambil.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum Anggota DPRD Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News