"Petugas menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian 10 bungkus dalam plastik klip ukuran satu ons," jelasnya.
AL mengaku menjual sabu karena ekonomi. Pasalnya, setelah berpisah dengan suami, AL harus menafkahi ketiga anaknya sendirian.
Kedua tersangka, dipersangkakan Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri
"Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ibu Ini Ternyata Bukan Orang Biasa, Syukurnya Sudah Ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News