GenPI.co Sumut - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Langkat Sutrisuanto menjelaskan, Pilkades serentak diikuti 625 pendaftar dari 167 desa yang mengikuti.
Terdiri dari incunmbent 73 orang, perangkat desa 44 orang, BPD 35 orang dan calon dari masyarakat 473 orang.
Sementara rangkaian penetapan bakal calon sudah dilakukan, yakni tes tertulis kemampuan dasar atau PKD, wawancara.
"Kemudian penyerahan hasil tes kepada panitia desa, penetapan dan pengumuman nama calon," ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Sedangkan tahapan pilkades dilanjutkan penyusunan daftar pemilih sementara, pemilih tambahan dan pemilih tetap dari 18 - 31 Mei
2021.
Selanjutnya, penyampaian visi-misi calon Kades dan kampanye pada 8-11 Juni 2022.
"Dilakukan secara tertutup dengan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah audiens," ungkapnya.
Masa tenang 12-15 Juni 2022, pelantikan Kades maksimal 74 hari setelah hari pemungutan suara pada 19 Juni 2022.
Sebelumnya, Sekda Langkat Indra Salahudin pun berharap, hasil Pilkades serentak nantinya bisa menghasilkan Kades terbaik.
Di mana mampu membangun desanya masing-masing serta mensejahterakan masyarakatnya ke depan.
"Tentunya demi kesejahteraan masyarakat di desa kelak," ujarnya.
Dia mengingatkan Panitia Pilkades, untuk berlaku adil dan benar melaksanakan amanah secara baik dan bijak.
Menguasai peraturan, berkoordinasi untuk keamanan demi Pilkades yang demokratis, jujur dan tanpa ekses kemudian hari.
"Tetap berlaku netral dan tidak memihak siapapun," ungkapnya.(Antara)