GenPI.co Sumut - Anggota DPR RI Hinca Panjaitan, memberi apresiasi ke Polres Asahan karena menggunakan restorative justice dalam kasus UU ITE.
"Terima kasih kepada korban dan tersangka sudah bersedia melaksanakan restorative justice," ujar Hinca, Kamis (21/4/2022).
Hinca menyebutkan, jangan ada lagi dendam kedua belah pihak dan masalah yang ada menjadi pembelajaran.
"Kedua kepala desa harus menjadi contoh dalam melayani masyarakat di desa masing-masing. Meredam konflik antardesa," ujarnya.
Selain Hinca, anggota DPRD Asahan Lela Sari Sinaga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Asahan dan jajaran.
Dengan sukarela, membantu pelaksanaan restorative justice dalam perkara tersebut.
"Semoga menjadi contoh dalam melayani masyarakat di Asahan, dan jangan ada dendam di antara kedua belah pihak," katanya lagi.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani menyampaikan, hasil yang dicapai kedua belah pihak bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk rencana tindak lanjut kami menghentikan penyidikan tindak pidana dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran," katanya pula.
Polres Asahan melakukan restorative justice, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Antara)