Oknum Anggota DPRD Madina Dilaporkan ke Polisi

24 April 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Oknum anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), berinisial AN dilaporkan ke Polisi oleh warga berinisial AU, 26 tahun.

Pria 41 tahun, warga Desa Gunung Tua Panggorengan tersebut, dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan.

Pelapor adalah warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina. Dia melaporkan AN pada 21 April 2022 lalu.

BACA JUGA:  Polda Periksa Ketua DPRD Langkat, Lihat Penampilannya

Laporan tersebut diterima Polres Madina dengan nomor LP/B/111/IV/ 2022/SPKT/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT.

Dilansir dari Antara, penganiayaan ini terjadi pada hari Selasa 21 April sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Gunung Tua.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Tapanuli Utara Ditahan Polda, Kasus?

Korban mengaku, dipukul AN di bagian wajahnya menggunakan tangan pelaku.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, tangan kiri dan kaki sebelah kanan.

BACA JUGA:  Oknum Anggota DPRD Batu Bara Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Tidak terima dengan perlakukan AN, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina.

Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidik, membenarkan pelaporan tersebut.

"Benar, saya sudah lanjutkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolres, Sabtu (23/4/2022).

Hingga berita ini dimuat, keterangan dari korban maupun pelaku belum diperoleh.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT