GenPI.co Sumut - Seorang perempuan, inisial HH ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena kasus pencurian barang berharga dan uang tunai.
Perempuan 36 tahun itu ditangkap karena mencuri berlian, emas dan uang tunai mencapai Rp60 juta berikut penadahnya.
Pelaku merupakan warga Jalan Bukit Tempurung Kelurahan Ranatu Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Polisi juga menangkap R 39 tahun, warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan Nibungangus Kabupaten Batu Bara sebagai penadah.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, korban atas nama Betti warga Jalan Tusam Kelurahan Deblot Sundoro Tebing Tinggi.
"Korban adalah pensiunan PNS," ujarnya dilansir Antara, Rabu (27/4/2022).
Dari korban, kejadiannya di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota warung tempat korban berjualan.
Saat itu tersangka, datang ke kedai korban berpura-pura membeli soto dan sayur masak selanjutnya memesan roti lebaran.
Tersangka memanjar roti seharga Rp50 ribu dengan memberikan uang Rp100 ribu. Korban pun masuk ke kamar hendak mengambil duit kembalian.
Tersangka kemudian, permisi sebentar kepada korban yang sedang membungkus pesanan dengan alasan hendak membeli ayam.
Setelah satu jam pelaku, tidak kembali korban pun baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantung sudah tidak ada lagi.
Tas tersebut, berisi berbagai jenis barang berharga berupa gelang berlian, gelang, kalung, cincin.
Kemudian mainan kalung emas dengan berat yang bervariasi senilai Rp60 juta dan uang tunai Rp375.000.
Kemudian pada Senin 25 April 2022, personel Reskrim melihat postingan jual emas di Facebook akun R.
Selanjutnya Opsnal langsung, ke Batu Bara dI Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Angus.
Personel mengamankan R, dan mengatakan yang menjual emas kepada dirinya seorang perempuan inisial HH warga Tebing Tinggi.
Kini tersangka HH dan R ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)