Polsek Delitua Tangkap Polisi Gadungan, Motifnya?

05 Mei 2022 11:00

GenPI.co Sumut - Pria 37 tahun berinisial DAS, ditangkap Polsek Delitua lantaran menjadi polisi lalu lintas gadungan di Medan.

Personel menangkap DAS, saat melancarkan aksinya di dekat jalan layang (flyover) Jalan Jamin Ginting Medan, Selasa 3 Mei 2022.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, membenarkan pihaknya membekuk DAS, polisi gadungan yang mengaku bertugas di Polsek Delitua.

BACA JUGA:  Polisi Sergai Tangkap Komplotan Pencuri Toko Grosir

"Benar, kami mengamankan seorang laki-laki yang mengaku anggota Polri. Setelah pemeriksaan ternyata polisi gadungan," katanya.

Dia menjelaskan, pria yang ditangkap tersebut merupakan warga yang tinggal di daerah Simalingkar.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Begal di Medan, Ada Parang Satu Meter

DAS ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor miliknya pada pukul 09.00 WIB.

Saat itu, dia sedang mengenakan seragam polisi lalu lintas lengkap hendak memperbaiki ponsel.

BACA JUGA:  Polisi Labuhanbatu Tangkap Penyelundup 3 Kg Ganja

"Anggota kami curiga melihat gerak-gerik pelaku yang melakukan penggeledahan kendaraan warga," ujarnya.

Kompol Dedy mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku, termasuk temuan belasan surat kendaraan yang dimilikinya.

"Barang bukti yang diamankan berupa 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB. Surat-surat itu bukan milik pelaku," ujarnya.(Mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT