GenPI.co Sumut - Pria 37 tahun berinisial DAS, ditangkap Polsek Delitua lantaran menjadi polisi lalu lintas gadungan di Medan.
Personel menangkap DAS, saat melancarkan aksinya di dekat jalan layang (flyover) Jalan Jamin Ginting Medan, Selasa 3 Mei 2022.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, membenarkan pihaknya membekuk DAS, polisi gadungan yang mengaku bertugas di Polsek Delitua.
"Benar, kami mengamankan seorang laki-laki yang mengaku anggota Polri. Setelah pemeriksaan ternyata polisi gadungan," katanya.
Dia menjelaskan, pria yang ditangkap tersebut merupakan warga yang tinggal di daerah Simalingkar.
DAS ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor miliknya pada pukul 09.00 WIB.
Saat itu, dia sedang mengenakan seragam polisi lalu lintas lengkap hendak memperbaiki ponsel.
"Anggota kami curiga melihat gerak-gerik pelaku yang melakukan penggeledahan kendaraan warga," ujarnya.
Kompol Dedy mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku, termasuk temuan belasan surat kendaraan yang dimilikinya.
"Barang bukti yang diamankan berupa 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB. Surat-surat itu bukan milik pelaku," ujarnya.(Mar8/jpnn)