GenPI.co Sumut - Polsek Delitua mengamankan sejumlah barang bukti, dari tangan DAS polisi lalu lintas yang ditangkap saat menjalankan aksinya.
Pria 37 tahun itu, diringkus personel Polsek Delitua di dekat flyover Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Selasa 3 Mei 2022.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, barang bukti berupa belasan STNK, SIM dan BPKB milik orang lain.
"Barang bukti yang diamankan dari dalam tas berupa 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB," kata Kompol Dedy, Rabu (4/5/2022).
Kompol Dedy menyebut, polisi lalu lintas gadungan ini dibekuk setelah gelagatnya yang mencurigakan terbaca oleh petugas.
DAS merupakan warga yang tinggal di daerah Simalingkar. Dia ditangkap pukul 09.00 WIB dengan pakaian polisi lalu lintas lengkap.
Saat diinterogasi, DAS mengakui perbuatanya menyaru sebagai petugas dan menilang pengendara yang dinilainya melanggar.
Terkait belasan STNK dan SIM di dalam tasnya, merupakan hasil penindakan yang dilakukan kepada pengendara di kawasan Medan Area.
"Itu dari yang lama-lama bang, waktu beroperasi di Medan Area," kata DAS kepada wartawan.
Pelaku mengakui sebelumnya bekerja sebagai bantuan polisi (banpol) sukarela di perempatan jalan di Medan Area.(mar8/jpnn)