Ini Pengakuan Polisi Lalu Lintas Gadungan di Medan

05 Mei 2022 15:00

GenPI.co Sumut - Polsek Delitua mengamankan sejumlah barang bukti, dari tangan DAS polisi lalu lintas yang ditangkap saat menjalankan aksinya.

Pria 37 tahun itu, diringkus personel Polsek Delitua di dekat flyover Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Selasa 3 Mei 2022.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, barang bukti berupa belasan STNK, SIM dan BPKB milik orang lain.

BACA JUGA:  Polisi Labuhanbatu Tangkap Penyelundup 3 Kg Ganja

"Barang bukti yang diamankan dari dalam tas berupa 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB," kata Kompol Dedy, Rabu (4/5/2022).

Kompol Dedy menyebut, polisi lalu lintas gadungan ini dibekuk setelah gelagatnya yang mencurigakan terbaca oleh petugas.

BACA JUGA:  Polisi Sergai Tangkap Komplotan Pencuri Toko Grosir

DAS merupakan warga yang tinggal di daerah Simalingkar. Dia ditangkap pukul 09.00 WIB dengan pakaian polisi lalu lintas lengkap.

Saat diinterogasi, DAS mengakui perbuatanya menyaru sebagai petugas dan menilang pengendara yang dinilainya melanggar.

BACA JUGA:  Polsek Delitua Tangkap Polisi Gadungan, Motifnya?

Terkait belasan STNK dan SIM di dalam tasnya, merupakan hasil penindakan yang dilakukan kepada pengendara di kawasan Medan Area.

"Itu dari yang lama-lama bang, waktu beroperasi di Medan Area," kata DAS kepada wartawan.

Pelaku mengakui sebelumnya bekerja sebagai bantuan polisi (banpol) sukarela di perempatan jalan di Medan Area.(mar8/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT