Tega, Anak Suruh Ibu Kandung Bawa Sabu ke Lapas

06 Mei 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Petugas Lapas Kelas III Kotapinang, Labuhanbatu Selatan menggagalkan upaya penyeludupan sabu seberat 1,5 gram.

Barang haram tersebut, dimasukan dalam minuman jus buah untuk warga binaan.

Kepala Lapas kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon menjelaskan, penyelundupan ini dibawa keluarga warga binaan berinisial BS.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri

"Pelaku meminta ibu kandungnya berinisial PA, pada Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 15:00 WIB," ujarnya, Jumat (6/5/2022).

Sabu seberat 1,5 gram itu, dimasukan ke dalam kemasan gelas plastik berisi jus alpukat agar lolos pemeriksaan petugas.

BACA JUGA:  Kata Polisi Labuhan Batu Tentang Ibu yang Jual Sabu

Sesuai prosedur, petugas Lapas yang melakukan penggeledahan menemukan paket kecil terbungkus perekat plastik warna coklat.

Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke kamar nomer 02 atas nama penerima BS.

BACA JUGA:  TNI AL Tanjung Balai Tangkap Penyelundup Sabu 3 Kg

Petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Kotapinang, untuk menyerahkan kasus ini ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

"Kami panggil ibu kandung BS yang mengantar dan dia datang, kemudian kasus ini kami serahkan ke Polisi," ujar Edison.

Kasus ini baru pertama sekali terjadi. Sementara, BS warga binaan yang menjalani 4,6 tahun penjara kasus narkotika.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT