GenPI.co Sumut - Petugas Lapas Kelas III Kotapinang, Labuhanbatu Selatan menggagalkan upaya penyeludupan sabu seberat 1,5 gram.
Barang haram tersebut, dimasukan dalam minuman jus buah untuk warga binaan.
Kepala Lapas kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon menjelaskan, penyelundupan ini dibawa keluarga warga binaan berinisial BS.
"Pelaku meminta ibu kandungnya berinisial PA, pada Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 15:00 WIB," ujarnya, Jumat (6/5/2022).
Sabu seberat 1,5 gram itu, dimasukan ke dalam kemasan gelas plastik berisi jus alpukat agar lolos pemeriksaan petugas.
Sesuai prosedur, petugas Lapas yang melakukan penggeledahan menemukan paket kecil terbungkus perekat plastik warna coklat.
Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke kamar nomer 02 atas nama penerima BS.
Petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Kotapinang, untuk menyerahkan kasus ini ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Kami panggil ibu kandung BS yang mengantar dan dia datang, kemudian kasus ini kami serahkan ke Polisi," ujar Edison.
Kasus ini baru pertama sekali terjadi. Sementara, BS warga binaan yang menjalani 4,6 tahun penjara kasus narkotika.(Antara)