GenPI.co Sumut - Pengedar narkoba jenis sabu berinisial HD, di Kabupaten Batu Bara ditangkap aparat kepolisian, Selasa 17 Mei 2022.
"Pelaku berusia 35 warga Desa Tali Air Permai," ujar Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Rabu (18/5/2022).
Sastrawan menerangkan, penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat.
Pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di sekitar rumahnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim langsung ke lokasi target.
Kemudian dilakukan penyergapan, terhadap pelaku saat bersembunyi di sebuah gubuk.
"Dia ditangkap saat bersembunyi di gubuk," ujarnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Batu Bara guna proses hukum lanjut.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti sabu seberat 9,70 gram.
"Pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Satresnarkoba Polres Batu Bara," ujarnya.(Antara)