Polres Asahan Tangkap 4 Pengedar, Sita 1 Kilo Sabu

19 Mei 2022 11:00

GenPI.co Sumut - Polres Asahan, menggagalkan peredaran barang haram berupa sabu 1 kilogram dan 280 butir pil ekstasi.

Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga pelakunya pada kasus ini ditangkap.

"Ini hasil Satresnarkoba Polres Asahan dari dua perkara berbeda," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA:  Polres Asahan Sita 1.021,10 Gram Sabu, Tiga Pelaku, Wow

Putu menyebutkan, untuk kasus pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram.

Kemudian 280 butir pil ekstasi, terjadi Kamis 18 Maret sekitar pukul 18.00 WIB dari dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Melawan, Polisi Asahan Tembak Kaki Residivis Ini

"Di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Jalan SM Raja Medan," ujarnya.

Dalam kasus itu, petugas meringkus dua orang pelaku yakni IP, 35 tahun warga Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA:  Dorr, Polisi Tembak 5 Pelaku Perampokan di Asahan

Kemudian pelaku kedua yakni HS, 36 tahun warga Jalan Aman Kota Tanjung Balai.

Barang bukti disita, berupa dua plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 503,6 gram.

Lalu 280 butir pil ekstasi, satu unit ponsel Samsung warna biru, satu plastik asoy warna hitam.

"Uang tunai sebesar Rp100 juta dan satu tas sandang warna hitam," ujarnya.

Kasus kedua, sabu dengan berat kotor 513,94 gram pada Kamis 12 Mei pukul 01.00 WIB di Hotel Amanda Tanjung Balai.

Dalam kasus itu, dua orang pelaku ditangkap yakni AN, 19 tahun warga Jalan Sudirman Kabupaten Deli Serdang.

"Serta DSP 38 tahun warga Jalan Perjuangan Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Petugas menyita barang bukti, lima plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat kotor 513, 94 gram.

Satu plastik asoy warna hitam, lima amplop putih, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu unit ponsel merek Oppo.

Keempat pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT