GenPI.co Sumut - Polres Tebing Tinggi, menangkap dua orang pelaku pencurian kabel optik 24, pipa paralon dan pipa galvanis milik Telkom.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, perlengkapan itu di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir.
Kedua pelaku yakni SPP, 19 tahun warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai.
"Kemudian AJP, 32 tahun warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," katanya, Sabtu (28/5/2022).
Agus menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi Kamis 26 Mei 2022 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Saksi Ramadi Saputra Rambe, mendapat informasi bahwa terjadi pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Suprapto.
Selanjutnya mengajak saksi Deny Afrizal dan Ilham Pasaribu, ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun pelaku sudah tidak di tempat.
"Selanjutnya saksi-saksi melakukan pencarian dan mendapatkan pelaku sedang menumpang becak bermotor," ucapnya.
Saksi melakukan interogasi, terhadap kedua pelaku dan mengakui mencuri kabel optik, pipa paralon dan pipa galvanis milik Telkom.
Barang bukti yang ditemukan yakni pipa galvanis 14 meter, pipa paralon 14 meter, dan kabel optik 24 sepanjang 15 meter.
"Kerugian yang dialami Telkom sebesar Rp5.566.440," ujarnya.
Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses secara hukum.(Antara)