GenPI.co Sumut - Personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menangkap tiga orang pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simirik.
Kapolres Tapsel AKBP Roman S. Elhaj mengatakan, ketiga pelaku itu antara lain ZF 31 tahun, IM 29 tahun, MRH 27 tahun.
"Ketiga pria itu warga Kabupaten Tapanuli Selatan," ujarnya dilansir Antara, Sabtu (29/5/2022).
Roman menyebutkan, penangkapan ketika pria tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Di mana di sekitar SPBU Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, kerap terjadi transaksi narkotika.
Kemudian, personel menyamar sebagai pembeli dan melakukan perjanjian dengan pengedar untuk bertemu di SPBU Desa Simirik.
"Setelah bertemu, petugas langsung meringkus ketiga pengedar tersebut," ucapnya.
Saat penggeledahan, personel menyita barang bukti satu bungkus plastik klip sedang diduga sabu berat total 11 gram.
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sabu tersebut berasal dari salah seorang bernama A.
Saat ini, ketiga pria tersebut di Mako Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.(Antara)