Polisi di Tapanuli Selatan Tangkap 3 Pengedar Sabu

30 Mei 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menangkap tiga orang pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simirik.

Kapolres Tapsel AKBP Roman S. Elhaj mengatakan, ketiga pelaku itu antara lain ZF 31 tahun, IM 29 tahun, MRH 27 tahun.

"Ketiga pria itu warga Kabupaten Tapanuli Selatan," ujarnya dilansir Antara, Sabtu (29/5/2022).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap HD, Pengedar Sabu di Batu Bara

Roman menyebutkan, penangkapan ketika pria tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Di mana di sekitar SPBU Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, kerap terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Polres Asahan Tangkap 4 Pengedar, Sita 1 Kilo Sabu

Kemudian, personel menyamar sebagai pembeli dan melakukan perjanjian dengan pengedar untuk bertemu di SPBU Desa Simirik.

"Setelah bertemu, petugas langsung meringkus ketiga pengedar tersebut," ucapnya.

BACA JUGA:  Jual Sabu, Polsek Tanjung Pura Tangkap Pria Ini

Saat penggeledahan, personel menyita barang bukti satu bungkus plastik klip sedang diduga sabu berat total 11 gram.

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sabu tersebut berasal dari salah seorang bernama A.

Saat ini, ketiga pria tersebut di Mako Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT