GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, kembali mengusulkan perkara pencurian dan KDRT di dua daerah dihentikan penuntutannya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penghentian dilakukan, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
"Perkara yang diusulkan dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunung Sitoli," katanya dilansir Antara, Rabu (1/6/2022).
Yos menyebutkan, perkara pertama dengan tersangka Yudi Ramadani, 34 tahun yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana.
"Sncaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.
Tersangka Yudi, melakukan pencarian dengan korban orang tuanya sendiri Wagiman 58 tahun.
Pelaku dan korban berdamai dengan saling memaafkan. Korban telah mencabut laporannya di Polsek Beringin.
Lalu tersangka, Yanto Firman Laoli yang melakukan penganiayaan dengan mendorong korban dengan dua tangan sampai terjatuh.
"Dia meninju bibir sebelah kiri korban, sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan," ungkapnya.
Korban telah memaafkan tersangka, dan disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga.
Adanya perdamaian antara tersangka, dengan korban direspons positif oleh keluarga.
Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai.
"Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.(*)