4 Perempuan Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

10 Juni 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Empat perempuan kurir 32 kilogram narkotika jenis sabu, antarprovinsi di Medan terancam hukuman mati.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, keempatnya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya, Kamis (9/6/2022).

BACA JUGA:  Polisi di Tapanuli Selatan Tangkap 3 Pengedar Sabu

Adapaun keempat wanita kurir narkotika itu, yakni RJ 40 tahun warga Jalan Pembangunan Menteng 2, Kelurahan Binjai, Medan Denai.

"Kemudian M, 43 tahun warga Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 3, Medan Denai," ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Sibolga Tangkap MM, Pria Pengedar Sabu

Lalu ada APN, 46 tahun warga Jalan Medan-Binjai Kilometer 19 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Serta terakhir, DPY 39 tahun warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

BACA JUGA:  Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram

Pengungkapan kasus ini informasi, dari Bea dan Cukai bahwa ada pengiriman mencurigakan diduga sabu ke berbagai tujuan.

"Seperti Tangerang, Bogor, Surabaya dan Palembang," ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Bea dan Cukai, BNNP Sumut dan Asperindo. Ternyata pengiriman dari daerah Medan Johor.

Dia mengatakan, pada 31 Mei 2022 tim memonitor keberadaan pelaku yang tengah melintas di Kelurahan Pangkalanan Mansyur.

Petugas pun, langsung meringkus tersangka M yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tersangka RJ.

"Hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa memang benar mengantarkan paket berisi sabu," katanya.

Usai menangkap kedua tersangka, petugas bergerak ke Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Denai dan menangkap APN.

Penyelidikan dilakukan ke rumah kos tersangka RJ, dan berhasil ditemukan barang bukti 24 kg sabu.

"Petugas menggeledah rumah tersangka DPY di Jalan Karya Muda, dan menemukan barang bukti timbangan digital," ujarnya.

Dia mengatakan, selanjutnya petugas memboyong keempat tersangka dan barang bukti sabu ke kantor BNNP Sumut.

Dalam pengakuannya, tersangka RJ dan M mendapatkan 40 kilogram sabu dari seseorang lelaki di Tanjung Balai.

"Dari total 40 kilogram sabu itu, 8 kilogram sudah beredar di berbagai wilayah," ungkapnya.

Sementara 32 kilogram lain, disita dari berbagai lokasi yakni 3 kilogram dari Kargo Bandara Kualanamu.

Kemudian 5 kilogram pengiriman ke Jawa Timur, dan 24 kilogram ditemukan di rumah kos tersangka RJ.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT