Begini Kronologi Tewasnya Hendra, Tahanan di Medan

17 Juni 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Kasus tewasnya tahanan atas nama Herman Syahputra, menjadi perhatian banyak pihak karena melibatkan dua oknum polisi.

Hendra diduga tewas seusai diperas, dianiaya hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem, oleh sesama tahanan.

Dilansir JPNN Sumut, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penganiayaan Hendra berawal November 2021 lalu.

BACA JUGA:  Periksa Ruang Tahanan Polrestabes Medan, Ini Hasilnya

Saat itu, korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.

Saat dimasukkan ke tahanan, Bripka Andi Arvino dipanggil penjaga tahanan untuk mengantar korban ke bagian Blok G.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tangkap Mantan Pegawai PDAM Medan

Bripka Andi meminta uang sebesar Rp2 juta, kepada korban dengan alasan uang kebersamaan atas perintah Aipda Leonardo Sinaga.

Uang tersebut, kata Bripka Andi saat itu, merupakan uang kebersamaan yang wajib dibayar setiap tahanan.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Polrestabes Medan Disebut Peras Korban

"Namun korban tdak memberi uang kepada Andi di mana Andi dipaksa Leonardo Sinaga penjaga piket rumah tahanan," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dari JPNN Sumut, Kamis (16/6/2022).

Akibat tak diberikan, tahanan Juliusman Zebua lalu memukul korban dari arah belakang hingga terjatuh.

Aksi pemukulan yang dilakukan Juliusman itu, sempat dihentikan oleh Bripka Andi. Dia lalu, membawa korban untuk duduk.

Tak lama, Andi lalu memerintahkan Nino Pratama Aritonang, untuk memberikan ponsel ke korban agar menghubungi keluarganya.

"Tujuannya untuk meminta uang kebersamaan itu," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon.

Korban menghubungi nomor keluarganya, tapi tak aktif. Kesal, Wily Sanjaya dan Nino Pratama memukul punggung korban dari belakang.

Penganiayaan juga dilakukan Hendra Siregar, dengan memukul di bagian pundak yang kemudian dilanjutkan Nino memukul mulut korban.
Nino memukul mulut korban, dengan menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju miliknya.

Setelah itu, Andi Arvino kembali menyuruh Hendra menghubungi keluarganya. Permintaan itu kembali dituruti korban.

Telepon dari korban pun diangkat oleh keluarganya Hermansyah.

"Minta tolong dulu aku bantu di sini, sekarang aku sudah di RTP Block G, di sini ada uang kebersamaan untuk bayar uang air minum," ujar korban kepada keluarganya.

Hermansyah menanyakan, jumlah uang kebersamaan yang diminta pelaku kepada korban. Hendra lantas menjawab sebesar Rp2 juta.

Mendengar hal tersebut, Hermansyah lantas meminta agar korban memberikan ponsel kepada salah satu pelaku.

Pelaku pun menyebut, bahwa uang kebersamaan tersebut sebesar Rp2 juta dan bisa dicicil.

Sontak Hermansyah menyebut, bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak yang diminta oleh para pelaku.

"Hermansyah mematikan telepon dan melihat hal itu Tolib Siregar kesal dan memukul lutut sebelah kiri, masing-masing dua kali," jelasnya.

Melihat hal tersebut, Bripka Andi lalu menyuruh korban untuk pergi ke belakang.

Setelah itu, korban ditendang di bagian bahu dengan kakinya sebanyak satu kali hingga korban terjatuh ke lantai.

Tak lama, korban pun berjalan ke arah belakang sel yang juga diikuti oleh Hisarma dan tahanan lainnya.

Setelah menerima sejumlah penganiayaan, salah satu tahanan meminta agar mencarikan balsem untuk diberikan kepada korban.

Tak lama, seorang tahanan datang dan memberikan balsem tersebut kepada korban.

Korban pun lalu dipaksa, untuk masturbasi menggunakan balsem tersebut.

"Lalu tahanan atas nama RZKI membawa balsem ke belakang dan korban disuruh mastrubasi," ujarnya.

Jaksa menyebut, selama di tahanan korban terus menerima penganiayaan sampai korban mengalami sakit dan susah berjalan.

"Pelaku sempat menghubungi keluarga korban soal kondisi kesehatannya," ungkap jaksa.

Namun, keluarga Hendra tidak merespons hingga akhirnya pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 08.30 WIB korban demam tinggi.

Peristiwa itupun, lalu dilaporkan ke petugas piket tahanan. Tak lama, korban lalu dibawa ke klinik Polrestabes Medan.

Namun, karena kondisi korban cukup parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Selasa (23/11) sekita pukul 03.00 WIB.

Nahas, sekitar pukul 17.00 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

"Pada 23 November 2021 korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan sekitar pukul 17.00 WIB sudah meninggal dunia," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT