GenPI.co Sumut - Aparat kepolisian menangkap 107 orang, pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, sebagian besar terlibat jambret, judi.
"Kemudian curanmor, begal dan penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Teuku Fathir, Senin (20/6/2022).
Dia menambahkan, penangkapan penjahat jalanan itu atas laporan masyarakat yang sangat resah dengan aksi mereka.
"107 yang diringkus petugas berdasarkan 77 pengaduan yang diterima dari masyarakat," ucapnya.
Dari seluruh penjahat jalanan itu, pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 62 kasus.
Pencurian dengan kekerasan 11 kasus, pengancaman satu kasus, senjata tajam satu kasus dan pemerasan dua kasus.
"Hasil dari barang curian itu dijual pelaku membeli sabu, judi, foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Kompol Teuku Fathir menyebut, pelaku yang ditangkap petugas ini sebagian adalah anak di bawah umur.
Saat ini, semua pelaku masih ditahan di Polrestabes Medan untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut. (Antara)