Polisi Medan Tangkap 107 Pelaku Kejahatan

21 Juni 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Aparat kepolisian menangkap 107 orang, pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, sebagian besar terlibat jambret, judi.

"Kemudian curanmor, begal dan penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Teuku Fathir, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA:  Periksa Ruang Tahanan Polrestabes Medan, Ini Hasilnya

Dia menambahkan, penangkapan penjahat jalanan itu atas laporan masyarakat yang sangat resah dengan aksi mereka.

"107 yang diringkus petugas berdasarkan 77 pengaduan yang diterima dari masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Tahan 25 Pelaku Curanmor

Dari seluruh penjahat jalanan itu, pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 62 kasus.

Pencurian dengan kekerasan 11 kasus, pengancaman satu kasus, senjata tajam satu kasus dan pemerasan dua kasus.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Polrestabes Medan Disebut Peras Korban

"Hasil dari barang curian itu dijual pelaku membeli sabu, judi, foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.

Kompol Teuku Fathir menyebut, pelaku yang ditangkap petugas ini sebagian adalah anak di bawah umur.

Saat ini, semua pelaku masih ditahan di Polrestabes Medan untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT