Polisi Tebing Tinggi Tangkap IRT Gegara Hal Ini

21 Juni 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial H alias Lena ditangkap Polres Tebing Tinggi.

Perempuan 45 tahun ini, ditangkap di kediamannya karena diduga sebagai pengedar sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi awal dari warga.

BACA JUGA:  Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram

Selain menangkap Lena, petugas juga mengamankan barang bukti sabu, timbangan digital, satu unit ponsel.

"Serta uang tunai Rp1.760.000," jelasnya, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA:  4 Perempuan Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka ditaruh dalam bungkusan plastik bening.

"Beratnya sekitar 0,38 gram," ungkap AKP Agus.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu

Seusai ditangkap dan diinterogasi, petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi.

Saat ini, Lena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut Mapolres Tebing Tinggi.

"Tersangka sudah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT