GenPI.co Sumut - Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial H alias Lena ditangkap Polres Tebing Tinggi.
Perempuan 45 tahun ini, ditangkap di kediamannya karena diduga sebagai pengedar sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi awal dari warga.
Selain menangkap Lena, petugas juga mengamankan barang bukti sabu, timbangan digital, satu unit ponsel.
"Serta uang tunai Rp1.760.000," jelasnya, Senin (20/6/2022).
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka ditaruh dalam bungkusan plastik bening.
"Beratnya sekitar 0,38 gram," ungkap AKP Agus.
Seusai ditangkap dan diinterogasi, petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi.
Saat ini, Lena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut Mapolres Tebing Tinggi.
"Tersangka sudah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.(Antara)