GenPI.co Sumut - Perusahaan tambang emas, PT Sorikmas Mining mendapat ultimatum tegas terkait aktivitasnya di Mandailing Natal (Madina).
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menegaskan, agar menjalankan kegiatan riilnya paling lambat Agustus 2022.
Tenggang waktu menunggu pencabutan izin, disampaikan Erwin menyikapi ketidakjelasan aktivitas perusahaan itu.
"Saya berikan ultimatum sampai Agustus," ujarnya dilansir Antara, Rabu (22/6/2022).
Jika sampai bulan itu belum juga dilaksanakan, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin.
Erwin mendapat informasi, perusahaan itu bermain di bursa saham yang notabene menguntungkan perusahaan.
Sementara, Sorikmas Mining banyak meninggalkan konflik di kalangan masyarakat sekitar wilayah kerjanya.
Misalnya, ganti rugi lahan masyarakat yang sampai hari ini belum juga tuntas.
"Saya menilai ini pembodohan publik," ungkapnya.
Pembebasan lahan yang ditargetkan selesai enam bulan, namun sudah hampir dua tahun belum juga selesai.
Perusahaan juga, beberapa kali memindahkan akses jalan menuju lokasi pertambangan di Tor Sihayo.
Padahal mereka pilih Desa Bange, kemudian pindah ke Pasar Malintang dan menggunakan akses jalan Desa Malintang.
"Ini bukti ketidakmampuan Sorikmas Mining menyelesaikan persoalan mereka," paparnya.(Antara)