Ketua DPRD Madina Tegas, Tak Kerja, Izin Dicabut

23 Juni 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Perusahaan tambang emas, PT Sorikmas Mining mendapat ultimatum tegas terkait aktivitasnya di Mandailing Natal (Madina).

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menegaskan, agar menjalankan kegiatan riilnya paling lambat Agustus 2022.

Tenggang waktu menunggu pencabutan izin, disampaikan Erwin menyikapi ketidakjelasan aktivitas perusahaan itu.

BACA JUGA:  Tersangka Tambang Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara

"Saya berikan ultimatum sampai Agustus," ujarnya dilansir Antara, Rabu (22/6/2022).

Jika sampai bulan itu belum juga dilaksanakan, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin.

BACA JUGA:  Kejari Madina Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi BOS

Erwin mendapat informasi, perusahaan itu bermain di bursa saham yang notabene menguntungkan perusahaan.

Sementara, Sorikmas Mining banyak meninggalkan konflik di kalangan masyarakat sekitar wilayah kerjanya.

BACA JUGA:  Perempuan di Madina Dibacok Pria Gangguan Jiwa

Misalnya, ganti rugi lahan masyarakat yang sampai hari ini belum juga tuntas.

"Saya menilai ini pembodohan publik," ungkapnya.

Pembebasan lahan yang ditargetkan selesai enam bulan, namun sudah hampir dua tahun belum juga selesai.

Perusahaan juga, beberapa kali memindahkan akses jalan menuju lokasi pertambangan di Tor Sihayo.

Padahal mereka pilih Desa Bange, kemudian pindah ke Pasar Malintang dan menggunakan akses jalan Desa Malintang.

"Ini bukti ketidakmampuan Sorikmas Mining menyelesaikan persoalan mereka," paparnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT