GenPI.co Sumut - Tujuh orang pemilik 6,68 gram narkoba jenis sabu, ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat.
Mereka ditangkap, di Dusun V Alur Kapal, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, membenarkan informasi penangkapan itu.
AKP Joko menjelaskan, ketujuh orang itu ialah Abu Sopian Als Wak Abu 46 tahun warga Dusun V Alur Kapal.
"Kemudian Arif 47 tahun, Muhd Adnin 30 tahun merupakan warga Dusun V Alur Kapal," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Selanjutnya Wardi 25 tahun, warga Dusun Bagan Udang, Safrika 35 tahun warga Dusun Palu Merbau.
Darma 38 tahun, warga Dusun XI Palorengas dan terakhir Lasimin 22 tahun warga Dusun XI.
Barang bukti, yang diamankan ialah sembilan bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 6,68 gram.
Tiga ponsel, satu timbangan, plastik klip bening kosong, tiga alat hisap, empat kaca pirek, pipet plastik sekop.
Penangkapan awalnya dilakukan, tepatnya di salah satu rumah yang di tempati Abu Sopian alias Wak Abu.
Saat pengeledahan, di dalam rumah dan di area pelataran kapal ditangkap tujuh orang laki-laki dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti, dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.(Antara)