GenPI.co Sumut - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK), melaporkan Holywings ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pelaporan dilakukan terkait, promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Pelapor Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, selaku Direktur LBH DPD IPK Sumut.
Dwi menyebut, pihaknya melaporkan akun @holywingsindonesia di Instagram atas unggahan promosi itu.
Mereka menilai unggahan tersebut, jelas merupakan sebuah penistaan agama.
"Sudah kami laporkam. Kami berharap Kapolda menindak tegas," ujar Dwi, Sabtu (25/6/2022).
Dwi juga meminta, agar pemerintah mencabut izin operasional Holywings dan menutup permanen.
Bahkan menurut Dwi, Holywings bukan hanya sekali membuat kegaduhan di publik.
Dia mengaku bingung, dengan sikap pemerintah karena Holywings bukan cuma sekali berbuat seperti ini.
"Waktu Covid-19 mereka bisa aktif, kenapa izin tidak dicabut," sebut Dwi.
Polres Metro Jakarta Selatan sendiri, telah menetapkan enam tersangka kasus promo miras gratis itu.(mcr22/jpnn)