GenPI.co Sumut - Sosialisasi agar para pelaku UMKM, mulai mengurus pencantuman atau sertifikasi halal, pada produknya terus gencarkan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pencantuman labelisasi itu bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Selain itu, label tersebut bagian dari upaya agar UMKM semakin maju dan berkembang ke depan.
"Selain meningkatkan mutu, tujuannya memastikan layak dan aman dikonsumsi," katanya, Sabtu (25/6/2022).
Data Dinas Koperasi UKM Medan menyebut, jumlah UMKM ada 27.753 unit terdiri atas usaha mikro 22.213 unit.
Kemudian usaha kecil 5.447 unit, dan terakhir usaha menengah 103 unit.
"Dengan sertifikasi ini, konsumen tentu lebih tenang mengonsumsi produk pelaku UMKM," kata Bobby.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Wahyu Ario Pratomo, menilai upaya Pemko Medan ini sudah sangay tepat.
Karena saat ini kelemahan produk UMKM, khususnya kuliner tidak memiliki label halal.
Label halal ini, penting memberikan kepastian bagi umat muslim bahwa yang dikonsumsi sesuai ajaran Islam.
"Apalagi penduduk Kota Medan sebagian besar muslim," tutur dia.
Produk UMKM Medan, juga berpeluang mencapai pasar global, seperti diekspor ke negara mayoritas penduduk muslim.
Selama ini, ekspor makanan halal ke Timur Tengah masih didominasi negara seperti Malaysia dan Thailand.
"Padahal Thailand bukan negara mayoritas muslim," ungkapnya.
Namun pelaku bisnisnya, menguasai ekspor makanan dunia karena sudah memiliki sertifikat halal.(Antara)