GenPI.co Sumut - Seorang satpam bank, milik salah satu BUMN berinisial DKS alias Dadang ditangkap polisi.
Pria 42 tahun itu, ditangkap Minggu pukul 01.00 WIB karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Ps Kasi Humas Polres Labuhan Batu Iptu Agus Estimansyah mengatakan, pelaku sudah 15 tahun jadi satpam.
Agus menyebut, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat ke pihak kepolisian.
Menerima laporan, petugas menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya warga Jalan Desa Emplasmen ini ditangkap.
"Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa," ujarnya, Senin (27/6/2022)
Agus menambahkan, dari tersangka disita satu plastik berisi sabu dengan netto 32,02 gram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah dua bulan lebih mengedarkan sabu-sabu.
Setiap bulannya, dia dapat menjual 100 gram sabu dengan keuntungan Rp15 juta.
"Pelaku mengaku tidak mengonsumsi narkotika, tetapi turut dalam peredaran gelap narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan awal urine tersangka negatif mengandung narkotika," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," paparnya. (mcr22/jpnn)